Vicky Prasetyo Divonis Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Istrinya Angel Lelga

- 9 September 2021, 21:41 WIB
Vicky Prasetyo Divonis Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Istrinya Angel Lelga
Vicky Prasetyo Divonis Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Istrinya Angel Lelga /Pmj News

MEDIA BLITAR – Nama presenter Vicky Prasetyo dikabarkan dijatuhi vonis hukuman kurungan atau penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut informasi, suami dari Kalina Octaranny tersebut mendapat vonis selama 4 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik yang diadukan oleh mantan istrinya Angel Lelga.

Keputusan vonis terhadap Vicky Prasetyo dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim di persidangan pada Kamis 9 September 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Inna lillahi wa inna ilaihi rooji’un, Vicky Prasetyo Sampaikan Kabar Duka, Kalina Alami Keguguran

Nantinya Vicky Prasetyo harus menjalani hukuman selama 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dilaluinya selama proses pengadilan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis di persidangan.

Meski mendapat vonis selama 4 bulan penjara, ternyata keputusan vonis dari majels hakim lebih ringan dari yang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Diam-diam Maria Ozawa dan Vicky Prasetyo Bertemu di Bali, Reaksi Kalina Jadi Sorotan Publik

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik dengan delapan bulan penjara.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x