MEDIA BLITAR - Sosialita Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pencemaran nama baik, terhadap selebgram Marissya Icha.
Hal itu diklaim kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzy seusai mengambil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) di Gedung Ditreskrimun Polda Metro Jaya. Laporan Marissya itu dilayangkan pada 13 September 2021 lalu teregister dengan nomor LP/Nomor 5319/SPKT Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Medina Zein Ogah Dijemput Mobil Tahanan, Maunya Pakai Mobil Mewah: Bikin Sakit Punggung
"Hari ini agenda ke sini untuk minta SP2HP yang telah diberikan oleh penyidik. Telah kami terima, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka (MZ, red)," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Januari 2022.
Ramzy mengeklaim penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap MZ dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 10 Januari 20222 mendatang.
"Agenda ke depan penyidik akan lakukan pemanggilan terhadap tersangka," kata kuasa hokum tersebut.
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Baca Juga: Janji Bayar Seminggu, Uci Flowdea Ungkap Kronologi Tagih Rp1 Miliar ke Medina Zein