MEDIA BLITAR - Tabiat Indra Kenz yang sering memamerkan kekayaan telah diungkap kebenarannya oleh sang kekasih.
Vanessa Khong menegaskan terkait kekayaan dari Indra Kenz hanya konten semata atau gimmick.
Diketahui bahwa selama ini, Indra Kenz kerap kali memamerkan kekayaannya melalui akun media sosial, YouTube hingga diundang ke acara TV.
Namun, terbukti bahwa Indra Kenz telah menjadi tersangka terkait kasus penipuan melalui aplikasi Binomo, hingga akhinya Vanessa Khong turut angkat bicara mengenai kekayaan Indra Kenz.
Dalam Instastory @vanessakhongg menegaskan bahwa kekayaan yang diumbar oleh Indra Kenz merupakan konten semata.
Baca Juga: Vanessa Khong Isyaratkan Putus dengan Indra Kenz? Vanessa Khong: Gak Etis Bahas Masalah Pribadi
Dan ini semua juga konten, karena acara TV tiba-tiba contact dia mau datang ke rumah, sedangkan dia punya rumah tapi di Medan.
Dan jadinya pakai rumah yang aku dan keluarga tinggal sejak 2012. Dan bukan hanya dia yang begini melainkan banyak sekali artis-artis lain yang beli mobil 10 tapi kenyataannya tidak beli, hanya promosi saja.
Ya gitulah dengan dunia perkontenan, dan ini terjadi bukan hanya di Indonesia tapi di luar negeri juga banyak konten gimmick-gimmick seperti ini.
Vanessa Khong juga menegaskan pada Instastorynya bahwa kekayaan yang ia miliki bukan berasal dari Indra Kenz, melainkan orang tuanya sudah berbisnis sejak lama.
Aku kenal dia itu awal November tahun 2020, dan sebelum kenal dia orang tua aku sudah kerja dan bisnis sejak lama sekali.
Dari properti, showroom, resto, bridal, bakery, dan banyak lainnya bahkan dari sebelum aku lahir. So, kalau ada yang bilang aku dan familiy kaya karena harta dia itu salah besar.
Yup semua emang hanya konten semata itu naikkin followers and engagement dan cukup berhasil.
Sebelumnya diberitakan bahwa Indra Kenz telah menjadi tersangka atas kasus tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong atau hoax melalui sarana media elektronik dan penipuan dengan melakukan tindakan curang, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dirinya telah terbukti melakukan penipuan trading yang dilakukannya dalam aplikasi Binomo. Hal tersebut membuat para korbannya mengalami kerugian yang mencapai Rp3,8 miliar.
Indra Kenz juga terancam akan mendapat hukuman penjara selama 20 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
***