Vanessa Khong Isyaratkan Putus dengan Indra Kenz? Vanessa Khong: Gak Etis Bahas Masalah Pribadi

27 Maret 2022, 11:39 WIB
Vanessa Khong Isyaratkan Putus dengan Indra Kenz? Vanessa Khong: Gak Etis Bahas Masalah Pribadi.*/Instagram/@vanessakhongg /

 

MEDIA BLITAR - Vanessa Khong merupakan kekasih dari Indra Kenz, yang diduga telah mengisyaratkan putus dengan Indra Kenz oleh sejumlah pihak.

Hal tersebut dapat dilihat dari feed Instagram-nya yang tak ada satupun foto dengan Indra Kenz tersisa. Menanggapi hubungan asmaranya dengan Indra Kenz, semakin terlihat jelas bahwa dirinya tak ingin terlibat secara mendalam dengan Indra Kenz.

Vanessa Khong juga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan masalah pribadinya.

Baca Juga: Terkuak! Vanessa Khong Enggan Disebut Kaya Karena Indra Kenz: Aku Gak Butuh Uang Jajan Rp2 M

Pada Instastory @vanessakhongg, ia menuliskan “Soal ini (putus dengan Indra Kenz) aku gak pernah komen apapun dan aku no comment karena aku gamau bahas.

Gak etis aja masalah pribadi menjadi konsumsi publik. Intinya aku cuma mau bilang bahwa kasus dia sekarang tidak ada hubungannya sama aku dan keluarga aku.

Dia udah trading-trading dari 2018 sebelum kenal aku dan gak pernah tanya-tanya karena tidak tertarik soal trading-tradingan. Dah itu aja semoga semuanya clear”.

Baca Juga: Profil Biodata Grace Tahir, The Real Sultan yang Parodikan Indra Kenz : Dari Mana Sumber Kekayaannya?

Vanessa Khong menjelaskan bahwa sebenarnya ia malas untuk membahas masalah kekayaan dan ingin meluruskan rumor yang beredar melalui instastory.

Literally males banget buat bahas ini but, I feel like I need to say about this false accusation that you guys said about me..

Tapi makin lama beritanya makin menjadi-jadi, so here’s the thing, aku gak butuh uang jajan 2M atau berapapun itu lah.

Aku bersyukur banget dari aku lahir sampai sekarang, bahwa ORANG TUA aku mampu dan berkecukupan sekali biayain aku.

Dan sebelum kenal diapun aku gak pernah kekurangan, selalu cukup dan bahkan lebih. Aku kenal dia baru 1-2 tahun.

Dulu pun aku orangnya tidak aktif sosmed dan semenjak kenal dia aku baru mulai aktif main sosmed.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Bareskrim Polri: Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti!

Vanessa Khong Buka Suara Terkait Kondisinya, Paska Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan.*/Instagram/@vanessakhongg

Tak hanya itu, Vanessa Khong juga menjelaskan bahwa segala kekayaan yang diumbar oleh Indra Kenz pada layar kaca hanyalah konten belaka.

Dan ini semua juga konten, karena acara TV tiba-tiba contact dia mau datang ke rumah, sedangkan dia punya rumah tapi di Medan.

Dan jadinya pakai rumah yang aku dan keluarga tinggal sejak 2012. Dan bukan hanya dia yang begini melainkan banyak sekali artis-artis lain yang beli mobil 10 tapi kenyataannya tidak beli, hanya promosi saja.

Ya gitulah dengan dunia perkontenan, dan ini terjadi bukan hanya di Indonesia tapi di luar negeri juga banyak konten gimmick-gimmick seperti ini.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Indra Kenz Trading Binomo: Uang Rp55 Miliar Disita Polisi, Ada Calon Tersangka Anyar

Vanessa Khong juga menegaskan pada Instastorynya bahwa kekayaan yang ia miliki bukan berasal dari Indra Kenz, melainkan orang tuanya sudah berbisnis sejak lama.

Aku kenal dia itu awal November tahun 2020, dan sebelum kenal dia orang tua aku sudah kerja dan bisnis sejak lama sekali.

Dari properti, showroom, resto, bridal, bakery, dan banyak lainnya bahkan dari sebelum aku lahir. So, kalau ada yang bilang aku dan familiy kaya karena harta dia itu salah besar.

Yup semua emang hanya konten semata itu naikkin followers and engagement dan cukup berhasil.

Baca Juga: Profil dan Biodata Rudy Salim yang akan Diperiksa pada 15 Maret 2022 Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

Vanessa Khong Buka Suara Terkait Kondisinya, Paska Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan.*/Instagram/@vanessakhongg

Diketahui bahwa Indra Kenz telah menjadi tersangka atas kasus tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong atau hoax melalui sarana media elektronik dan penipuan dengan melakukan tindakan curang, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Dirinya telah terbukti melakukan penipuan trading yang dilakukannya dalam aplikasi Binomo. Hal tersebut membuat para korbannya mengalami kerugian yang mencapai Rp3,8 miliar.

Indra Kenz dijerat beberapa pasal di antaranya Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Terkait Kasus Indra Kenz, Rudy Salim akan Diperiksa Bareskrim Polri 15 Maret 2022

Pasal 5 UUD Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 10 UUD Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz juga terancam akan mendapat hukuman penjara selama 20 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

***

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler