Diketahui, ia merupakan terdakwa perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Selain itu, Hendra yang merupakan seorang Kepala Biro Paminal Divpropam Polri seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada di jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bukan justru malah ikut ke dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap jaksa.
Baca Juga: 5 Quotes Bahasa Sansekerta Tentang Asmara, Aesthetic Cocok untuk Sampaikan Isi Hati ke Gebetan
Selain itu, jaksa menilai Hendra tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan dan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.
“Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal,” katanya
Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.