Brigjen Hendra menjadi lulusan Akpol pada tahun 1995, yang berpengalaman di bidang Propam. Ia juga merupakan istri dari seorang pengacara, Seali Syah.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),
Hendra Kurniawan, untuk menjalani pidana penjara tiga tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta dilansir dari Antara.
JPU menyatakan bahwa Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***