Ternyata Samanhudi Anwar Diduga Targetkan Rumdin Santoso Sebagai Tempat Perampokan Sejak di Lapas

- 27 Januari 2023, 20:57 WIB
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar  menjadi tersangka karena membantu kelima perempok dalam kasus rumdin Wali Kota Blitar Santoso
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menjadi tersangka karena membantu kelima perempok dalam kasus rumdin Wali Kota Blitar Santoso /ANTARA/

MEDIA BLITAR – Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar kembali mengehbohkan publik karena terseret-seret dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Usut punya usut aksi perampokan dengan kekerasan tersebut telah dirancang sejak ia mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sragen. Lantas benarkah hal tersebut?

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Toni Hermanto memastikan bekas Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Sabtu dini, 12 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Samanhudi jadi Sutradara atas Lima Perampok Rumah Dinas Walikota Blitar? Polisi Beberkan Fakta Ini

Berdasarkan hasil pendalaman dan pengembangan atas tiga tersangka yang telah tertangkap, terungkap bahwa Samanhudi di balik tindak pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Sejak pukul 03.00 pagi tadi kami memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan pencurian dan kekerasan di rumah dinas Bapak Wali Kota,” kata Toni kepada wartawan di ruang konferensi pers Bidang Humas Polda Jawa Timur di Surabaya, Jumat sore, 27 Januari 2023.

Targetkan Rumdin Santoso Sejak di Lapas

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga menjadikan rumdin Santoso sebagai target perampokan sejak dirinya di penjara karena kasus korupsi.

Baca Juga: 5 Quotes Bahasa Sansekerta Tentang Asmara, Aesthetic Cocok untuk Sampaikan Isi Hati ke Gebetan

Samanhudi Anwar pernah ditahan KPK dalam kasus tindak pidana suap pada 2018 dan divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor.

Diketahui bersama kelima rekan lainnya ia ikut membantu merancang aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan tersebut.

“Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: 5 Quotes Bahasa Sansekerta Cinta Aesthetic, Cocok Buat Status Sindir Gebetan Kamu Via WhatsApp dan IG Story

Totok mengungkapkan bahwa Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan karena yang bersangkutan hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.

Samanhudi sempat bertemu dengan pelaku di Lapas Sragen saat sama-sama menjadi narapidana. Di sanalah mereka merencanakan aksinya.

Ia memberikan informasi mengenai keberadaan tempat penyimpanan uang dalam rumdin.

Baca Juga: Peran Samanhudi Anwar Eks Wali Kota Blitar yang Jadi Biang Keladi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Santoso

Mengenai motif tersangka yang ditengarai karena dendam, Totok menyebut hal tersebut masih didalami. Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.

“Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono menambahkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bersikap kooperatif saat ditangkap di luar rumahnya.

Baca Juga: Siapa Samanhudi Anwar Eks Wali Kota Blitar Jadi Biang Kerok Perampokan Rumdin Santoso? Ini Profil Biodatanya

“Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif,” ujar Lintar.

Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku (selain Samanhudi Anwar), sementara dua pelaku lainnya masih buron.***

Editor: Anandita Marwa Aulia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x