MEDIA BLITAR - Rekening dengan saldo 523 M milik Doni Salmanan dikabarkan telah diblokir oleh PPATK.
Kabar pemblokiran rekening bersaldo fantastis tersebut diunggah oleh anggota DPR, Ahmad Sahroni.
"PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening bank atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp 532 miliar," posting Ahmad Sahroni di laman instragram pribadinya @ahmadsahroni88.
Baca Juga: Lirik Lagu Stardust Love Song - Jihyo TWICE OST Twenty Five Twenty One Lengkap dengan Terjemahan
Tersandung kasus affiliator investasi bodong aplikasi Quotex, status Doni Salmanan sudah resmi dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.
Sejak penetapan status tersangka itu, fakta-fakta mengenai suami Dinan Fajrina tersebut mulai banyak bertebaran di media sosial.
Termasuk fakta tentang pernikahan pertama Doni Salmanan dengan istri pertamanya, Gigi Ruwanita.
Foto-foto lawas pernikahan Doni Salmanan dan Gigi Ruwanita tersebar luas di media sosial termasuk Tiktok.
Diunggah ulang oleh akun @lambepelakor, netizen menumpah-ruahkan ragam komentar pada postingan tersebut.
"Miskinnya sama yang ini, sultannya sama yang onoh noh," tulis komentar dari akun @deryhar_sagita.
Bahkan salah satu netizen memberi komentar jika dirinya sudah lama tahu jika sosok bernama Gigi Ruwanita memang istri pertama Doni Salmanan sebelum akhirnya memutuskan untuk bercerai.
"Gue udah tau mah. Istrinya kan mbak Gigi. Dulu dia trading bareng istrinya pertama," tulis komentar dsri akun @zulfandri9791.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan kasus investasi bodong binary option Doni Salmanan, berawal dari pelaporan korban aplikasi trading Quotex berinisial RA.
Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Siaran Langsung Liga Europa Hari Ini di SCTV dan Vidio
Laporan korban berinisial RA tersebut tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Menidak lanjuti laporan korban aplikasi Quotex berinisial RA tersebut dengan proses penyelidikan, Polri akhirnya meningkatkan status Doni Salmanan ke tingkat penyidikan pada Jumat, 4 Maret 2022.
Setelah melalui rangkaian penyidikan Bareskrim Polri, Doni Salmanan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong binary option aplikasi Quotex, Rabu, 9 Maret 2022.***