MEDIA BLITAR – Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 5 pelaku mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir.
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan kasus ini telah dilaporkan pada bulan Juni 2021 lalu. Dari laporan tersebut penyidik telah melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir,” ujar Petrus saat dihubungi, Rabu, 17 November 2021.
Petrus berujar salah satu tersangka adalah Riri Khasmita. Pelaku sendiri merupakan orang dekat dari Nirina.
‘Itu Riri merupakan pengasuh dulunya ibu dari mba Nirina Zubir,” ujarnya.
Baca Juga: TERUNGKAP! Pelaku Kasus Pembunuhan Chimera. Siapakah Dia?
“Kita sekarang cek laporan sudah sejauh mana, karena tiga tersangka kan sudah ditahan. Masih ada dua orang lagi ini, sudah ada panggilan tapi belum datang. Dua orang ini adalah pihak PPATK bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan,” papar Nirina Zubir.
Adapun dari lima orang tersangka tersebut tiga diantaranya dilakukan penahanan. Ketiganya Riri, suaminya, dan seorang notaris.