Menurut keterangan Odie Hudianto, Olivia Nathania dan sang suami Rafly Noviyanto melakukan penipuan dengan modus dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena Covid-19.
Baca Juga: Terlihat Kasus Prostitusi, hingga Skandal Penipuan, Seungri Terima Hukuman Penjara Tiga Tahun
Tarif yang dipasang oleh Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto mulai dari Rp25-150 juta sehingga total kerugian dari 225 korban mencapai Rp9,7 miliar.
Pada akhirnya setelah uang menyerahkan uang mereka, Olivia Nathania menyerahkan surat keterangan (SK) palsu untuk pengangkatan jabatan PNS yang dikeluarkan atas nama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Atas perbuatannya, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.***