"Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia memutuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa melaporkan laporan nama baik? Apakah memang sudah bersalah," sambungnya.
Baca Juga: Dirundung Polemik Bertubi-tubi, Pernyataan Ketua KPI Tuai Kecaman
Sementara dalam kesempatan terpisah, Ketua tim kuasa hukum korban seksual di KPI Pusat, Mehbob mengapresiasi keputusan polisi menanggapi aksi EO dan RT yang hendak laporkan balik MS.
"Kami menghargai Polda Metro Jaya yang menolak laporan dari EO dan RT yang diwakili oleh pengacaranya Denny Hariatna," ucap Menhob.
"Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," sambungnya.
***