Akui Diambil Prabowo dari Comberan, Dipo Alam Kritik Pernyataan Edhy: Simpati dan Hormatku untuk Ibumu

- 10 Juli 2021, 20:57 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi benih lobster.
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi benih lobster. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

“Ingat ibumu yang mengandung dan melahirkanmu Menteri Edhy. Kau bukan ‘anak yang diangkat orang dari comberan’,” cuit Dipo Alam.

Baca Juga: Edhy Prabowo Akui Siap Dihukum Mati, KPK Ungkap Tentang Hukuman Untuk Mantan Menteri KKP

“Maaf simpati dan hormatku untuk Ibumu, semoga sehat dan dalam lindungan-Nya. Amin,” sambungnya.

Salam @prabowo. Adab memimpin ke bawahan itu perlu,” cuit Dipo Alam menambahkan.

Sebagai informasi, dalam kasus yang sedang berlangsung ini, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar dan hak politik dicabut selama 4 tahun.

Baca Juga: Buntut Panjang Skandal Ekspor Benih Lobster, Prabowo Subianto Merasa Dikhianati Edhy Prabowo?

Selain itu, Edhy Prabowo didakwa bersama lima orang lainnya, yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhu Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Didakwa telah menerima USD 77.000 dan Rp24.625.587.250 dari para pengusaha ekspor benih benur lobster (BBL) yang terkait dengan pemberian izin budidaya dan ekspor.

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Twitter Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah