Ritual melukat sendiri sudah menjadi tradisi yang dilakukan secara turun temurun oleh umat Hindu guna menghilangkan segala hal buruk.
Baca Juga: Tagar #ByeByeIkatanCinta Trending di Twitter, PU dan Bos RCTI Bereaksi
Sebelumnya Jerinx menerima dan menjalani hukuman yang lebih ringan dari keputusan Pengadilan negeri Denpasar setelah Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan banding yang diajukannya.
Awalnya Jerinx sempat menerima vonis satu tahun dan dua bulan hukuman penjara dari Pengadilan Negeri Denpasar pada 19 November 2020 terkait kasus unggahan menyebut 'IDI' Kacung WHO.
Baca Juga: Dikecam Gus Umar Usai Panggil Kuda dengan Nama Mirip Istri Nabi, Gisel: Mohon Maaf
Kemudian Jerinx pun dinyatakan bersalah karena dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hingga akhirnya setelah bandingnya dikabulkan Mahkamah Agung, Jerinx harus menerima vonis hukuman penjara sekitar 10 bulan.***