Selain itu sebanyak 50 gulungan kertas yang belum diisi serbuk petasan dan 20 helai sumbu petasan dengan Panjang masing-masing 1 meter ikut diamankan oleh polisi.
Semua barang bukti yang disebutkan diketahui ditemukan di bawah tempat tidur sehingga kini Arik Luis David dibawa ke Polsek Ringinrejo untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan Barang Bukti Yang Telah Diamankan Tersebut, Selanjutnya Saudara Arik Luis David Kami Bawa Ke Polsek Ringinrejo Guna Diadakan Penyidikan Lebih Lanjut", jelas Aipda Edi Suselo.***