MEDIA BLITAR - Belum genap setahun ditangkap polisi, artis Rio Reifan (RR) kini kembali berurusan dengan aparat penegak hukum tersebut.
Polisi kembali meringkus Rio Reifan atas dugaan kepemilikan sabu. Rio ditangkap karena diduga mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika tersebut.
Penangkapan ini diamini oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Dilansir Media Blitar dari PMJ News, Yusri belum menjelaskan detil narkotika yang diamankan polisi.
Baca Juga: Gisel Akui Menyesal Bercerai dengan Gading Marten, Rupanya Wijin Sering Lakukan Ini
Yusri mengungkapkan, Rio ditangkap polisi ketika di rumahnya di daerah Jakarta Timur. Setelah ditangkap, Rio lantas dikeler oleh petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
"Benar artis berinisial RR atau Rio Reifan karena sabu. Dia diamankan oleh Polres Jakarta Pusat di rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur," ujar Yusri, Selasa, 20 April 2021.
Pasca ditangkap, Rio menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh polisi. Yusri menegaskan detil penangkapan ini akan dibeberkan saat konferensi pers mendatang.
"Saya mengiyakan saja dulu, informasi lebih jelasnya besok ya sekalian realese," kata dia.