Dua Kali Terseret Kasus Narkoba, Ada Apa dengan Ridho Rhoma?

- 7 Februari 2021, 21:48 WIB
Dua Kali Terseret Kasus Narkoba, Ada Apa dengan Ridho Rhoma?
Dua Kali Terseret Kasus Narkoba, Ada Apa dengan Ridho Rhoma? /Instagram/@ridho_rhoma

MEDIA BLITAR – Selebriti memang menjadi salah satu kalangan yang erat kaitannya dengan narkoba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Blitar, diketahui bahwa Ridho Rhoma kembali menyumbang nama selebriti yang tersandung kasus narkoba.

Putra Raja Dangdut itu kembali harus diringkus kepolisian pada Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: 5 Fakta Ridho Rhoma Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba, Statusnya Residivis!

Ia, diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Dugaan akan Ridho Rhoma menggunakan narkoba semakin menguat usai tes urine menunjukkan hasil positif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun membenarkan tes urine tersebut.

Ridho, kata Yusri, terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamin.

Baca Juga: Terungkap Password Email Roy, Bukti Elsa Pembunuhnya Terbongkar! Ulasan Ikatan Cinta RCTI

“Iya, positif amphetamin,” katanya saat dikonfirmasi pada Minggu, 7 Februari 2021.

Sementara itu, kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma yang terbukti memakai narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Berdasarkan rangkuman data yang diperoleh Media Blitar, ini bukan kali pertama penyanyi dangdut itu terseret kasus narkoba.

Baca Juga: Kelakukan Stefan William di Tengah Gonjang ganjing Rumah Tangganya, Asyik Main Game Bareng Mantan

Sebelumnya dalam kasus yang sama, ia juga pernah ditangkap polisi dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram yang ditemukan di dalam mobilnya.

Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Sabtu, 25 Maret 2017, pukul 4.00 WIB.

Kala itu, ia harus merasakan dinginnya lantai penjara ketika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan MA itu sekaligus memperkuat hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Jalan-jalan Pakai Mini Cooper Kena Razia Ganjil Genap, Ayu Ting Ting Disentil Bima Arya: Mau Kemana Neng?

Total, ia divonis 10 bulan kurungan dan rehabilitasi, menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, dalam kasus yang kembali terjadi di 2021 ini, pihak keluarga besar dari Raja Dangdut, Rhoma Irama belum buka suara.

Hal ini membuat publik bertanya-tanya terkait kasus narkoba yang dua kali dilakukan Ridho Rhoma di tahun 2017 dan 2021 ini.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah