Musisi Anji Hirup Udara Bebas Usai Jalani Rehabilitasi Narkoba Fokus Dulu Bersama Keluarga

22 Oktober 2021, 22:24 WIB
Musisi Anji Hirup Udara Bebas Usai Jalani Rehabilitasi Narkoba Fokus Dulu Bersama Keluarga //Instagram/@duniamanji/

MEDIA BLITAR – Musisi Erdian Aji Prihartanto atau biasa disebut dengan Anji telah resmi menghirup udara bebas usai menjalani rehabilitasi karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kakak Anji, Erie membenarkan kabar bebasnya sang adik. Erie, Anji bebas pada hari Kamis 21 Oktober 2021 malam.

 “Iya benar. Anji sudah bebas (tadi),” ucap Erie, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Anji Resmi Bebas Usai Jalani Hukuman 4 Bulan Rehabilitasi Karena Kasus Penyalahgunaan Ganja

Musisi Anji telah resmi bebas pasca menjalani rehabilitasi lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Anji divonis empat bulan rehabilitasi, dimana selama ini diketahui aktif sebagai pengguna narkoba jenis ganja.

Pada saat bebas, Anji dijemput oleh sang istri, Wina Natalia. Anji sebelumnya menjalani rehabilitasi selama empat bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Dituntut JPU Jalani 5 Bulan Rehabilitasi, Anji Minta Keringanan : Saya Tidak Bisa Bekerja

Baca Juga: Beda dari Anji, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Hadir saat Konferensi Pers, Polisi Beri Penjelasan

“Iya (dijemput sama Wina Natalia),” ujar Erie.

Setelah selesai menjalani rehabilitasi, Anji tampaknya tidak akan langsung kembali berkarir di dunia musik. Menurut Erie, Anji akan rehat terlebih dahulu.

“Rehat dulu,” kata Erie.

Diberitakan sebelumnya, Anji ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Jumat 11 Juni 2021.

Baca Juga: Jalani Assesmen di BNPP, Anji Mendapat Rekomendasi Untuk Jalani Rehabilitasi

Baca Juga: Sembunyikan Identitas, Ibu Rumah Tangga Ini Ternyata Pengedar Narkoba

Anji ditangkap di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Anji kemudian divonis empat bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Ia dijerat Pasal 111 dan 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan total berat barang bukti ganja yang ditemukan di Cibubur dan di Bandung sebanyak 30 gram.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler