Kasus Dugaan Pelecehan di KPI, Lima Terlapor Dijadwalkan Hadir Klarifikasi

3 September 2021, 07:21 WIB
Kasus Dugaan Pelecehan di KPI, Lima Terlapor Dijadwalkan Hadir Klarifikasi.* /Pixabay/anemone123

MEDIA BLITAR – Baru-baru ini, beredar pesan berantai di media sosial, tentang dugaan tindakan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban berinisial MS oleh sesama rekan kerjanya di KPI pusat, sesama pria.

Dalam pesan berantai tersebut, disampaikan bahwa MS mengalami perundungan pada tahun 2012-2014, kemudian mengalami pelecehan seksual di tahun 2015.

Pesan tersebut, ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Tahun 2015, mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol," tulis keterangan dalam pesan berantai tentang kejadian yang dialami oleh MS.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI Mencuat ke Publik dan Tuai Kecaman, Begini Kronologinya

Akibat aksi tak senonoh dari rekan kerjanya tersebut, koban mengaku mengalami trauma, dan menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengobatan dari ahli.

Bahkan disampaikan, jika korban mengalami Hipersekresi Cairan Lambung, hingga kondisi tubuh yang gampang sakit.

Menanggapi viralnya pesan berantai tentang kejadian yang dialami MS, pihak kepolisian pun memberikan keterangan tentang laporan masuk terkait kasus tersebut.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, jika MS tidak pernah membuat dan menyebarkan pesan berantai itu.

Baca Juga: Inilah 5 Sosok Pelaku Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Sesama Pegawai di KPI Pusat

Kendati demikian, perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS benar adanya, dan telah dilaporkan oleh korban.

"Jadi saya luruskan, hasil keterangan awal pelapor tidak pernah membuat rilisnya (pesan berantai), seperti apa yang beredar," kata Yusri pada 2 September 2021, seperti yang diwartakan PMJ News.

"Juga yang tersebar, bahwa yang bersangkutan pernah melaporkan ke Polsek Gambir itu juga belum pernah melapor. Baru tadi malam (dilaporkan). Kejadiannya itu memang ada di tanggal 22 Oktober 2015," sambungnya.

Baca Juga: KPI Jabar Melarang 42 Lagu Asing Berikut Ini Diputar di Radio Sebelum Jam 10 Malam, Salah Satu Ada Bruno Mars

Disampaikan lebih lanjut oleh Yusri, bahwa ada lima orang yang dilaporkan Polres Metro Jakarta Pusat pada kasus dugaaan pelecehan seksual yang terjadi di KPI Pusat. Kelima orang itu, berinisial RM, MP, RT, EO, dan CL.

Menindaklanjuti kasus ini, penyidik akan meminta keterangan atau klarifikasi dari korban dan terlapor pada jadwal yang disiapkan.

Kemudian, untuk menindaklanjuti penyebar pesan berantai yang dialami korban, Yusri menyampaikan untuk masyarakat menunggu hasil pemeriksaan penyidik.

Baca Juga: Mendapat Protes Masyarakat dan Teguran KPI, Sinetron Suara Hati Istri Zahra Dihentikan Sementara?

"Nanti kita lihat, kan ini masih penyelidikan. Masih kita ambil keterangannya. Sementara baru keterangan awal pelapor, baru nanti kedepan kita lihat, termasuk para terlapor," ucapnya.

Dan dalam kasus ini, lima orang terlapor disangkakan pada Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler