Setelah Dipenjara 10 Bulan dan Akan Bebas Hari Ini, Jerinx Berniat Lakukan Ritual Melukat ke Laut

8 Juni 2021, 11:05 WIB
Foto personil band Superman Is Dead (SID), drummer Jerinx/Pmj News/ist /

 

                   

MEDIA BLITAR– Salah satu personil band Superman Is Dead (SID), drummer Jerinx sudah menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali sekitar 10 bulan.

Selain menjalani hukuman penjara, sebelumnya Jerinx juga telah membayar denda sebesar 10 juta rupiah atas kasus kasus IDI Kacung WHO yang telah menjeratnya.

Setelah merasakan hukuman kurungan penjara 10 bulan tersebut, Jerinx dikabarkan akan bebas mulai hari Selasa 8 Jini 2021 ini.

Melalui kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menyebutkan bahwa kliennya berniat akan melakukan melukat atau ritual membersihkan diri di laut setelah bebas dari penjara.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Sebut Dana Haji untuk Bangun Infrastruktur Jalan: Umat Islam Ngamuk Baru Berhenti

Hal tersebut disampaikan I Wayan Gendo Suardana pada para awak media pada kemarin Senin 7 Juni 2021.

“Agenda pertama Jerinx setelah bebas akan melukat bersama keluarga," ujar I Wayan Gendo Suardana seperti dikutip dari PmjNews, Senin 7 Juni 2021.

Sebagai informasi, melukat adalah sebuah upacara pembersihan pikiran dan jiwa secara spiritual dalam diri manusia.

Ritual melukat sendiri sudah menjadi tradisi yang dilakukan secara turun temurun oleh umat Hindu guna menghilangkan segala hal buruk.

Baca Juga: Tagar #ByeByeIkatanCinta Trending di Twitter, PU dan Bos RCTI Bereaksi

Sebelumnya Jerinx menerima dan menjalani hukuman yang lebih ringan dari keputusan Pengadilan negeri Denpasar setelah Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan banding yang diajukannya.

Awalnya Jerinx sempat menerima vonis satu tahun dan dua bulan hukuman penjara dari Pengadilan Negeri Denpasar pada 19 November 2020 terkait kasus unggahan menyebut 'IDI' Kacung WHO.

Baca Juga: Dikecam Gus Umar Usai Panggil Kuda dengan Nama Mirip Istri Nabi, Gisel: Mohon Maaf

Kemudian Jerinx pun dinyatakan bersalah karena dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hingga akhirnya setelah bandingnya dikabulkan Mahkamah Agung, Jerinx harus menerima vonis hukuman penjara sekitar 10 bulan.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler