Nekat Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi Online, Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda

19 Maret 2021, 17:00 WIB
Nekat Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi Online, Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda /PMJ News

MEDIA BLITAR - Cynthiara Alona dan adiknya sebagai pengelola hotel sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus eksploitasi anak.

Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Cynthiara Alona sudah ditahan sejak Kamis, 18 Maret 2021.

Menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi online, Cynthiara Alona dan adiknya diamankan bersama dengan mucikari yang bekerja sama dengannya.

Baca Juga: Jakmania Ingin Gandeng Pemprov DKI Untuk Awasi Suporter Saat Piala Menpora 2021

Dilansir Media Blitar dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan tentang kasus yang menjerat Cynthiara Alona tersebut.

“Pengakuannya baru tiga bulan, ada dua alat bukti cukup yang kita amankan untuk membuktikan mereka menjadi tersangka,” ujar Yusri Yunus, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 19 Maret 2021.

Baca Juga: Alasan Sepi Reservasi, Cynthiara Alona Nekat Sewakan Hotelnya untuk Tempat Prostitusi Online

Selain menyebutkan ada alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka, Yusri juga menjelaskan adanya keterlibatan Cynthiara Alona dalam kasus prostitusi tersebut.

“Dia ini juga terlibat komunikasi dengan mucikari dan joki untuk mencari pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat,” ujar Yusri.

“Mereka juga yang meminta para korban yang masih anak-anak ini untuk tidak usah buru-buru meninggalkan kamar alias tetap stay melayani pria hidung belang,” lanjutnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Sudah Dibuka, Tips Lolos Seleksi

Cynthiara Alona mengaku jika ia bekerja sama dengan mucikari karena hotel miliknya sepi reservasi karena pandemi.

Tak hanya menyediakan tempat untuk tindakan pencabulan anak, Cynthiara Alona juga menawarkan anak-anak perempuan kepada pria hidung belang.

Tarif prostitusi online tersebut untuk sekali kencan atau menginap di hotel Cynthiara Alona adalah Rp400 ribu hingga 1 juta.

Namun, uang yang didapatkan harus dibagi kepada beberapa orang dan Cynthiara Alona menggunakan uang yang didapatkan untuk dana operasional hotel.

Baca Juga: Laudya Cynthia Bella Baru Cerai, Eungku Emran Sudah Nikah Lagi dengan Artis Malaysia, Noor Nabila

Dengan begitu, hotelnya masih bisa beroperasi meskipun sepi reservasi di masa pandemi.

Dari aksi kejahatan tersebut Cynthiara Alona terancam mendapatkan hukuman berat dan denda dengan jumlah yang banyak.

“Ini mereka dijerat di pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 88 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat ini 10 tahun,” ujar Yusri.

“Kemudian ini, ada juga Pasal 296 dan 506 KUHP dengan denda sebesar Rp1 miliar,” pungkasnya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler