KEDUA KALINYA! Polisi Tangkap Ridho Rhoma Karena Narkoba, Yusri: Hasil Tes Urine Positif Amphetamine

7 Februari 2021, 21:41 WIB
Foto penyanyi dangdut Ridho Rhoma yang kembali terjerat kasus narkoba /Instagram @ridho_rhoma/

 

MEDIA BLITAR - Berita tentang kasus narkoba pada dunia hiburan kembali muncul setelah pedangdut Ridho Rhoma kembali dijerat polisi. Padahal Ridho Rhoma sebelumnya juga baru bebas dari hukuman kasus narkoba yang pernah menjeratnya.

Ridho Rhoma tertangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Kamis 4 Februari 2021 lalu. Polisi menangkap Ridho Rhoma ketika berada di sebuah apartemen kawasan Jakarta Pusat.

Baca Juga: 5 Fakta Ridho Rhoma Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba, Statusnya Residivis!

Baca Juga: Pasangan Baru di Sinetron Ikatan Cinta! Setelah Angga Michi, Team Rafana Muncul?

Hal tersebut dibenarkan oleh Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas dari Polda Metro Jaya bahwa pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Ridho Rhoma. Yusri Yunus mengatakan bahwa saat ini penyidik kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma.

“Masih jalani pemeriksaan dulu ya sama penyidik. Itu aja dulu ya,” ujar Yusri Yunus seperti dikutip dari pmjnews 7 Februari 2021.

Baca Juga: Terungkap Password Email Roy, Bukti Elsa Pembunuhnya Terbongkar! Ulasan Ikatan Cinta RCTI

Yusri Yunus menjelaskan bahwa Muhammad Ridho Rhoma atau disingkat inisial MR sudah melakukan pengecekan urine dan terbukti positif telah mengkonsumsi amphetamine atau jenis pil ekstasi.

"MR (tes urine) positif amphetamine ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan," jelas Yusri Yunus.

Seperti diketahui Ridho Rhoma pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama saat ditangkap 25 Maret 2017 lalu. Ridho Rhoma ditangkap dan terbukti memiliki barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya.

Baca Juga: Jalan-jalan Pakai Mini Cooper Kena Razia Ganjil Genap, Ayu Ting Ting Disentil Bima Arya: Mau Kemana Neng?

Baca Juga: Kelakukan Stefan William di Tengah Gonjang ganjing Rumah Tangganya, Asyik Main Game Bareng Mantan

Ridho Rhoma saat itu mendekam di Rutan Salemba karena kasus narkoba yang menjeratnya dan akhirnya bebas dari hukumannya pada Rabu 8 Januari 2019.

Pihak Mahkamah Agung juga pernah menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah usaha kasasi kasus tersebut akhirnya dibatalkan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler