Sebagaimana dilansir oleh MEDIA BLITAR dari website esdm.go.id. penetapan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara ini berawal dari Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 silam yang diproklamirkan oleh Djuanda Kartawidjaya, selaku Perdana Menteri Indonesia pada saat itu.
Dimana dalam deklarasi tersebut memberikan pernyataan kepada dunia bahwa laut Indonesia di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Kemudian, setelah konsep negara kepulauan diterima dan ditetapkan oleh dalam Hukum Laut Internasional oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1982.
Deklarasi Djuanda kembali dipertegas pada Undang Undang No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Baca Juga: 10 Kata Motivasi, Sambut Bulan Desember 2022 Penuh Semangat
Dimana setelah adanya Deklarasi Djuanda, luas wilayah Republik Indonesia bertambah 2,5 kali lipat dari luas sebelumnya dari 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2.
Merujuk pada peristiwa tersebut, maka pada tanggal 13 Desember 1999 ditetapkan sebagai Hari Nusantara.
Penetapan Hari Nusantara pada 13 Desember juga tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001, yang resmi dinyatakan sebagai hari besar nasional di Indonesia.