Syarat Pendakian Gunung Semeru Terbaru 2022, Berikut Biaya Karcis Masuk

- 4 Januari 2022, 13:55 WIB
Syarat Pendakian Gunung Semeru Terbaru 2022, Berikut Biaya Karcis Masuk
Syarat Pendakian Gunung Semeru Terbaru 2022, Berikut Biaya Karcis Masuk /dok. Media Blitar/Dwi Pandu Lukitor/

Berikut syarat pendakian ke Gunung Semeru terbaru 2022 berikut biaya yang harus disiapkan:

Baca Juga: Sinopsis Birth of Beauty Drama Korea di NET TV, Kisah Perubahan Seorang Istri

Mendaftar melalui laman resmi bromotenggersemeru.org, di laman ini kita akan diarahkan untuk memilih jadwal pendakian, mengisi surat penyataan, serta mencatat daftar perlengkapan apa saja yang harus kita bawa selama pendakian.

1. Kuota pendakian per hari adalah 180 pendaki, pilihlah hari kerja untuk menikmati pendakian yang tenang.
2. Membayar karcis masuk melalui transfer lewat bank yang ditunjuk di laman pendaftaran sebesar Rp19 ribu per hari untuk hari kerja, dan Rp24 ribu per hari untuk hari libur.
3. Fotokopi identitas resmi yang masih berlaku dan aslinya.
4. Pendaki yang diizinkan minimal berusia 10 tahun dan maksimal 60 tahun.

Baca Juga: Rapid Test Antigen di Stasiun Menjadi Rp35.000, Ini Daftar 83 Stasiun yang Melayaninya

5. Calon pendaki berusia di bawah 17 tahun, harus menyertakan surat izin orang tua/wali yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu, disertai juga fotokopi identitas orangtua/wali yang masih berlaku.
6. Surat keterangan sehat termasuk bebas dari ISPA yang berstempel basah, berlaku paling lama tiga hari sebelum hari pendakian.
7. Logistik makanan yang cukup dan tidak berlebihan.
8. Setelah berada di pos pendakian, calon pendaki wajib diperiksa kembali persyaratan, perlengkapan serta barang bawaan sebelum mendaki.
9. Batas lama pendakian adalah tiga hari dua malam.

Baca Juga: Rapid Test Antigen di Stasiun Menjadi Rp35.000, Ini Daftar 83 Stasiun yang Melayaninya

Sebulan sebelum hari yang ditentukan, pastikan melatih fisik dengan rutin olah raga kecil supaya lancar saat pendakian nanti. ***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x