Gunung Semeru: Aktifitas Pendakian Diutup Sementara Hingga 3 Bulan Kedepan Pasca Erupsi

- 17 Januari 2021, 18:03 WIB
Dampak adanya Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru dengan jarak luncur kurang lebih 4,5 kilometer yang terjadi di Probolinggo pada Sabtu, 16 Januari 2021 sore pukul 17.24 WIB.*
Dampak adanya Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru dengan jarak luncur kurang lebih 4,5 kilometer yang terjadi di Probolinggo pada Sabtu, 16 Januari 2021 sore pukul 17.24 WIB.* /bnpb.go.id

MEDIA BLITAR - Gunung Semeru kembali mengalami erupsi, Sabtu 16 Januari 2021 sore hari pukul 17.24 WIB, yang mengakibatkan hujan abu vulkanik di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, aktifitas pendakian Gunung Semeru kini ditutup sementara selama 3 bulan kedepan, yakni sampai 31 Maret 2021.

Hal itu berdasarkan keputusan Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) yang tercantum dalam surat Pengumuman Nomor PG.15/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/12/2020.

Baca Juga: Bukan Azriel, Arshy, atau Arsha, Ini Sosok yang Membuat Aurel Hermansyah Cemburu pada Ashanty

Dilansir Media Blitar dari PMJ News, Plt Kepala Balai Besar TNBTS Agus Budi Santosa, mengatakan bahwa keputusan untuk menutup secara total pendakian Gunung Semeru tersebut, memertimbangkan hal-hal yang telah diperkirakan oleh Stasiun Klimatologi Karangploso, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

 

Keselamatan para pendaki menjadi hal utama yang dikhawatirkan, karena mengingat kemungkinan adanya peningkatan curah hujan, dan kemungkinan terjadinya badai.

Selain itu Agus juga menjelaskan bahwa penutupan ini juga bertujuan untuk memulihkan kondisi dari Taman Nasional, serta merevitilisasi ekosistemnya.

Baca Juga: Sudah Terkenal, Arya Saloka Akui Ogah Bertahan Ribuan Episode di Sinetron Ikatan Cinta, Kenapa?

Baca Juga: YES! Dua Wakil Indonesia Bertanding di Final Thailand Open, Pramel Raih Medali Perak

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x