Jarak Aman
Melansir dari laman Dunlop, jarak aman mengemudi sebenarnya mengacu kepada rentang minimal antara satu kendaraan dengan kendaraan lainnya.
Diasumsikan, jika berada di jarak tersebut, maka pengemudi masih bisa bereaksi ketika kendaraan di depannya melambat atau berhenti mendadak.
Hal ini sebenarnya sudah menjadi aturan berkendara yang diundangkan. Menurut Pasal 62 PP no. 43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas, para pengendara diwajibkan untuk menjaga jarak dengan mobil yang berada di depannya.
Aturan tersebut tentu dibuat dengan tujuan positif, yakni melindungi keselamatan di jalan raya. Hal itu memang dimungkinkan dengan penjagaan jarak aman.
Baca Juga: Sempat Murung Usai Kecelakaan, Gala Sky Kembali Ceria Saat Bertemu Dengan Kedua Adik Bibi Ardiansyah
Ketika berada dalam rentang aman, pengemudi dapat menghindari tabrakan dari belakang saat kendaraan di depannya berhenti atau mendadak melambat. Rem dapat diinjak dan laju mobil masih dapat dihentikan.
Lantas berapakah jarak aman agar kita terhindar dari tabrakan?
Berapa jarak aman berkendara tersebut pantas menjadi pertanyaan. Terkait hal tersebut, terdapat beberapa versi jarak aman yang dapat diikuti. Namun, meski berbeda parameter, semuanya dapat menjadi acuan saat berkendara.