Dalam hal tersebut, berarti menjalani puasa saat maulid nabi hukumnya makruh dan tidak memiliki pahala ekstrak. Sebagaimana dalam hadits Al-Bukhari dan Muslim, bahwa nabi SAW bersabda:
“Dia yang tidak mengikuti sunnahku (dalam agama), bukan golonganku (bukan salah satu dari pengikutku”.***