Inilah 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dan Waktu Penyalurannya

- 8 Mei 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

MEDIA BLITAR – Umat muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah disalurkan pembayar zakat, kepada golongan penerima dari awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksasaan salah Ied.

Untuk besaran zakat fitrah yang disalurkan yaitu 2,5kg beras, disesuaikan dengan konsumsi per orang di setiap harinya.

Adapun sebelum penyaluran zakat fitrah, pembayar zakat fitrah harus mengucapkan doa atau niat terlebih dahulu kepada amil atau pengelola zakat.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Latin dan Artinya, untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan

Untuk niat zakat fitrah bagi diri sendiri yaitu:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

Seperti yang diwartakan Pikiran Rakyat dengan judul artikel “Daftar 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah”, untuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah di antaranya adalah berikut:

Baca Juga: Bagi yang Menjalankan Zakat Fitrah Berikut Niat Beserta Artinya

  1. Fakir

Orang fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta dan upaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Meskipun bisa jadi harta dan usaha, tetapi orang yang termasuk golongan fakir tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  1. Miskin

Sedikit berbeda dengan fakir, orang yang termasuk ke dalam golongan miskin adalah orang yang hidupnya serba kekurangan. Tidak memiliki apapun untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Kekuatan hartanya lebih besar sedikit dari orang fakir.

Baca Juga: Pengertian, Syarat Waktu, dan Hukum Melaksanakan Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

  1. Amil

Amil merupakan orang yang bertugas mengelola distribusi zakat. Mulai dari penerimaan hingga penyaluran. Hak yang dimilikinya dimaksudkan agar para amil terhindar dari korupsi uang zakat karena telah memiliki haknya sendiri.

  1. Mualaf

Mualaf merupakan orang yang baru saja masuk Islam dan kemungkinan imannya masih lemah.

  1. Budak

Budak atau hamba sahaya memang sudah tidak ada lagi di masa ini. Budak merupakan manusia belian yang digunakan untuk membantu memudahkan kebutuhan manusia.

Baca Juga: Inilah Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, dan Istri Lengkap Beserta Bacaan Latinnya

  1. Gharim

Gharim merupakan orang yang memiliki utang. Adapun ketentuan utangnya yakni, utang untuk keperluan keluarga, utang untuk kemaslahatan orang banyak, dan utang yang diperuntukkan untuk kebutuhan yang diperbolehkan secara syariat, bukan utang untuk bermaksiat.

  1. Sabilillah

Sabilillah merupakan golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah secara fisik maupun non fisik. Adapun teroris yang mengklaim berjuang di jalan Allah tidak termasuk dalam kategori ini karena merugikan kemaslahatan orang banyak, bukan untuk membantu perkembangan agama Islam.

  1. Ibnu sabil

Ibnu sabil merupakan orang yang sedang menderita dalam perjalanan yang bertujuan baik. Jika perjalanan yang dilakukannya untuk kepentingan maksiat, maka ia tidak berhak menerima zakat.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah