Empat Golongan ini Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Simak Penjelasannya

30 April 2021, 12:48 WIB
Empat Golongan ini Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Simak Penjelasannya /Pixabay/@ambroo.

MEDIA BLITAR – Puasa Ramadhan ialah puasa wajib bagi seluruh umat muslim, hingga menahan lapar dari pagi hingga malam.

Bagi beberapa kaum muslim yang tidak bisa mengikuti puasa bulan Ramadhan wajib menggantinya dengan puasa dibulan berikutnya, atau dengan membayar fidyah.

Fidyah adalah ibadah yang menggantikan kewajiban puasa Ramadhan dengan berupa pemberian makanan sehari-hari atau pokok ke fakir miskin.

 Baca Juga: Sudah Ditandatangani, THR dan Gaji Ke-13 akan Segera Cair, Presiden: THR Dibayarkan H-10 Hari Raya Idul Fitri

Dalil Al-Quraan yang mengharuskan qada dan membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan ini tertuang dalam ayat alquran dan firman pada ayat 184 yang artinya, sebagai berikut:

“Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, makan wajib menggantikanya sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain diluar bulan Ramadhan dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin,” (QS. Al-Baqarah (2):184).

Dikutip MediaBlitar.com melalui laman resmi NU Online, Berikut ini ada beberapa ketentuan khusus yang mengenai qada dan pembayaran fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan dalam ajaran fiqih, ketentuan tersebut sebagai berikut:

 Baca Juga: Sudah Ditandatangani, THR dan Gaji Ke-13 akan Segera Cair, Presiden: THR Dibayarkan H-10 Hari Raya Idul Fitri

  1. Orang yang wajib qada saja

Orang yang hanya wajib melakukan qada puasa Ramadhan ialah orang yang meninggalkan puasa karena halangan sementara, seperti orang bepergian (musafir), orang yang sakit dan perempuan yang mengalami datang bulan pada bulan Ramadhan, akan tetapi golongan ini hanya wajib dilakukan qada puasa di luar bulan Ramadhan serta tidak dibebankan membayar fidyah.

  1. Orang yang wajib membayar fidyah saja

Orang yang wajib membayar fidyah tanpa harus mengqada puasanya yaitu orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa ini secara keseluruhan, seperti lansia yang sudah lemah fisik atau orang yang sakit yang tidak mempunyai harapan sembuh.

Baca Juga: JADWAL ACARA TV SCTV JUMAT 30 APRIL 2021:Ada FTV, Shopee Big Ramadhan Sale dan Love Story The Series

  1. Orang yang wajib qada dan membayar fidyah

Menurut pendapat para Ulama Mazhab Syafi’I, ada golongan tertentu yang jika meninggalkan puasa, harus dengan menggantinya dengan qada puasa dan membayar fidyah sekaligus dan golongan tersebut tidak wajib mengqada puasa di luar bulan Ramadhan, akan tetapi juga harus membayar fidyah, berikut ada 2 kategori dalam golongan ini yaitu:

-          Orang yang membatalkan puasa karena keselamatan orang lain, seperti ibu hamil dan menyusui yang khawatir dengan Keselamatan janin atau anaknya.

-          Orang yang lalai mengqada puasa Ramadhan tahun sebelumnya, membayar utang puasaya tidak ia gantikan sehingga sampai datang Ramadhan tahun berikutnya.

  1. Orang-orang yang tidak wajib qada dan membayar fidyah

Baca Juga: Selain Arya Saloka, Ternyata Rizky Billar Sempat jadi Kandidat Aktor Perankan Al di Ikatan Cinta: Ini Fakta

Golongan ini bisa meninggalan puasa, akan tetapi tidak wajib untuk mengqada maupun membayara fidyah, seperti orang gila, anak kecil yang belum balig dan orang non muslim.

Dan itulah 4 golongan yang di wajibkan untuk membayar fidyah dan menggantikan puasa di bulan Ramadhan, semoga bermanfaat.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler