Bahar Smith Jadi Tersangka Lagi, Ahli Hukum Refly Harun Mengaku Speechless

- 5 Januari 2022, 14:46 WIB
Bahar Smith Jadi Tersangka Lagi, Ahli Hukum Refly Harun Mengaku Speechless
Bahar Smith Jadi Tersangka Lagi, Ahli Hukum Refly Harun Mengaku Speechless /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

MEDIA BLITAR - Bahar bin Smith atau juga dipanggil sebagai Habib Bahar Smith telah diamankan jajaran Polda Jawa Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebar berita bohong atau hoax.

Bahar Smith juga bisa dikenakan pasal berlapis atas kasus yang menimpanya sehingga dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Pasal berlapis yang menjerat Bahar Smith antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Gagal Meyakinkan Juventus, Alvaro Moratta Jadi Incaran Xavi Hernandez

Melalui kanal YouTubenya Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., ahli hukum tata negara pun menanggapi kabar ditangkap dan vonis Habib Bahar sebagai tersangka, turut memberikan komentar.

Mengenai penjeratan pasal UU ITE, ia mengaku tak tau berkata apa, dan speechless.

"Lagi-lagi pasal ini, samppai kapan akan (memakan) korban terus menerus," ujarnya pada Selasa, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Dijamin Merinding! inilah 6 rekomendasi Film Horor karya James Wan, selain Insidious

Refly Harun juga beranggapan, begitu mudahnya orang-orang ditangkap dan dijerat dengan ancaman hukuman yang luar biasa.

"Saya hanya speechless, tidak bisa ngomong apa-apa lagi karena begitu mudahnya orang di negara ini dipenjarakan, ditahan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x