MEDIA BLITAR – Menteri Pendidikan Nadiem Makarim baru-baru ini mengeluarkan peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 30 tahun 2021 tentang penanganan kekerasan seksual (PPKS), yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan berbagai pihak.
Perdebatan ini santer digaungkan oleh organisasi keagamaan yang menganggap permendikbud ini terlalu ambigu pada salah satu frasa pada pasal-pasalnya.
Indonesia lawyers club (ILC) ikut mengambil bagin untuk melakukan dskusi bersama dengan pakar pada bidangnya masing-masing.
Baca Juga: Berapi-api Debat Soal Isu Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan, Cinta Laura Buat Warganet Terpukau
Pada YouTube channel Indonesia lawyers club yang ditayangkan pada tanggal 12 November 2021, dengan judul Menteri Nadiem legalkan seks bebas? Bung Karni Ilyas menghadirkan tujuh pakar dan tokoh inti dalam organisasi.
Mereka perwakilan dari Muhammadiyah, PKS, Universitas Ibnu Chaldun, DPP PSI, aktivis perempuan, pemerhati perempuan dan anak serta pakar hukum pidana.
Permasalahan yang selama ini diminta untuk dirubah atau bahkan dicabut adalah pada pasal 5 ayat 2 huruf I “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban”.
Bung Karni Ilyas mengawali diskusi dengan membuka komunikasi dengan Bapak Khudzaifah Dimyati selaku wakil ketua Majelis DIKTILITBANG PP Muhammadiyah, karena selama ini pihak dari Muhammadiyah yang paling santer menentang Permendikbud ini.