Kritik Permendikbud, Mardani: Jangan Sampai Kekerasan Seksual Berubah Menjadi Kebebasan Seksual!

- 15 November 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual/ Kritik Permendikbud, Mardani: Jangan Sampai Kekerasan Seksual Berubah Menjadi Kebebasan Seksual!
Ilustrasi pelecehan seksual/ Kritik Permendikbud, Mardani: Jangan Sampai Kekerasan Seksual Berubah Menjadi Kebebasan Seksual! /Freepik

Melalui perwakilannya, Muhammadiyah menyampaikan keberatan atas frasa dari permendikbud no 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2. Ada beberapa poin yang diangkat oleh Bapak Dimyati.

Pertama, dalam pembuatan permendikbud ini, menurut Dimyati, tidak dilibatkan perwakilan dari perguruan tinggi, yang seharusnya mereka dilibatkan dalam pembuatan permendikbud.

Baca Juga: Bantah Intervensi Korban Pelecehan Seksual di KPI Pusat: Dampingi Terduga Korban

Kedua, frasa yang digunakan dalam pasal 5 ayat 2 “tanpa persetujuan korban” memunculkan penafsiran yang ambigu, sehingga harus direvisi atau bahkan seharusnya dicabut.

“Berarti bila disetujui oleh korban, maka perbuatan itu adalah legal?” ungkap Bapak Dimyati selaku wakil dari PP Muhammadiyah.

Pendapat ini didukung pula oleh narasumber dari anggota DPR RI F PKS, Mardani Ali sera. Menurutnya, frasa dalam permendikbud no 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 ini sangat ambigu dan harus segera direvisi apabila perlu harus segera dicabut.

Baca Juga: Beredar Foto Oknum Guru Meremas Payudara Siswi di Media Sosial, Netizen: Usut Tuntas Guru Cabul

“Keberatan dari teman-teman muhammadiyah termasuk kami dari Partai keadilan sejahtera semata-mata ingin membuat permendikbud ini menjadi sesuatu yang memberikan solusi bukan malah menambah solusi karena dari, katakan dari Tindakan kekerasan seksual menjadi kebebasan seksual, karena keduanya merupakan kutub ekstrim yang harus ditentang” jelas Mardani Ali.

“Benar ada kasus kekerasan seksual, tapi jangan sampai dari permendikbud ini ada peluang kebebasan seksual” tegas Mardani.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x