Beberapa jumlah tersebut terdiri dari penyuntikkan dua dosis vaksin untuk 4,4 juta anak yang memasuki usia 12 tahun pada 2022, serta penyuntikan dosis ketiga untuk 87,4 juta orang yang terdaftar sebagai masyarakat tidak mampu dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Baca Juga: Berikut 10 Syarat dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Kereta Api, Salah Satunya Vaksin Dosis Pertama
Sementara itu, 93,7 juta penduduk yang masuk kategori masyarakat umum, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa masyarakat dapat membeli vaksin dan memilih booster yang mereka inginkan.
“Masyarakat bisa beli vaksin sendiri dari vaksin yang sudah mendapat ‘emergency use listing’ oleh WHO. Orang bisa pilih vaksinnya apa, nanti kita buka,” kata Budi Gunadi Sadiki dalam rapat kerja dengan DPR RI, pada Senin, 13 September 2021, seperti dikutip dari laman Anadolu Agency.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa sebanyak 27,2 juta orang yang masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), seperti pelaku usaha mikro atau orang yang bekerja tanpa kontrak mengikat akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Indonesia sejauh ini masih menjalankan program vaksinasi untuk dosis pertama dan kedua yang menargetkan 208,26 juta penduduk, serta untuk melaksanakan penyuntikkan dosis ketiga baru diizinkan terbatas pada 1,5 juta tenaga kesehatan.
Namun, ada sebanyak 115,41 juta dosis vaksin Covid-19 telah disuntikkan hingga Senin 13 September 2021, akan tetapi baru 20,22 persen atau 42,1 juta orang Indonesia yang telah mendapatkan dua dosis vaksin.***