MEDIA BLITAR – Seperti diketahui sebelumnya bahwa Vaksin Nusantara buatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto itu belum mendapatkan izin penggunaan oleh BPOM.
Pasalnya vaksin tersebut belum melengkapi sejumlah persyaratan yang diminta seperti uji klinis tahap 3.
Namun, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksin buatan dalam negeri sudah bisa diakses oleh warga yang berminat.
Adanya hal tersebut, tentunya ada sejumlah syarat yang dipenuhi oleh warga saat memutuskan imunisasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin Nusantara.
Baca Juga: Syarat Masuk Wisata Harus Menyertakan Sertifikat Vaksin, Berikut Penjelasan Menko
“Sambil menunggu proses uji klinis ini, vaksin Nusantara sudah bisa diakses masyarakat,” ucap Siti pada saat On Air di Radio 107,5 PRFM News channel, pada Rabu, 25 Agustus 2021, seperti dikutip dari artikel Prfmnews.com.
Namun, jika ada masyarakat yang hendak untuk melakukan vaksin Nusantara. Pihaknya akan menjelaskan terlebih dahulu tentang persoalan manfaat dan efek samping dari penggunaan Vaksin Nusantara itu sendiri.
Setelah itu, dengan adanya masyarakat yang menyetujui segala persyaratan maka vaksin Nusantara akan diberikan sesuai dengan prosedurnya.
Baca Juga: Mitos dan Fakta di Grup Emak-Emak Tentang Vaksinasi, Banyak Orang Mati Usai Vaksin COVID-19