Hartanya Capai Rp 6M, Jaksa Pinangki Masih Digaji Meski Dipenjara Pakai Uang Rakyat?

- 6 Agustus 2021, 17:25 WIB
Boyamin Saimin dan Najwa Shihab
Boyamin Saimin dan Najwa Shihab //Tangkapan Layar Youtube/Najwa Shihab

" Ya paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapat. Masih dapat gaji dari negara. Memang betul," ujar Boyamin.

Baca Juga: Najwa Shihab Ditantang Jerinx Undang Narasumber Pilihannya, Buat Susi Pudjiastuti Bereaksi

"Jadi sudah rugi, duitnya nggak balik, kita masih nombokin buat bayar gajinya," ungkap Najwa Shihab.

Boyamin Saiman menambahkan, seharusnya jaksa Pinangki yang telah melakukan tindak pidana korupsi segera diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak perlu lagi menggaji seorang koruptor. Selain itu, Boyamin juga menyayangkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki. 

"Mestinya karena melakukan tindak pidana korupsi, harusnya dia segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat. Supaya negara tidak membiayai, menggaji yang namanya orang koruptor. Kan begitu," ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, Alvin Lie yang merupakan mantan anggota DPR RI mengutarakan kritiknya melalui sebuah cuitan di akun Twitter-nya, @alvinlie21.

Baca Juga: 2 Kali Jadi Korban Pelecehan Seksual, Najwa Shihab Minta Pelaku Ditindak dengan 5 Metode Sekaligus

Sebagai rakyat yang bayar pajak, saya tidak rela uang dari rakyat untuk bayar gaji PNS yang sudah terbukti korupsi, bahkan sudah divonis pidana oleh Pengadilan,” tulis Alvin Lie pada 6 Agustus 2021.

Menanggapi kabar tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung)  membantah dan menegaskan bahwa kaksa Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020 lalu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam sebuah keterangan tertulis.

“Bersama ini, kami luruskan materi pemberitaan ‘tidak benar’. Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020. Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020,” tulis Leonard.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Youtube Mata Najwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah