Hartanya Capai Rp 6M, Jaksa Pinangki Masih Digaji Meski Dipenjara Pakai Uang Rakyat?

- 6 Agustus 2021, 17:25 WIB
Boyamin Saimin dan Najwa Shihab
Boyamin Saimin dan Najwa Shihab //Tangkapan Layar Youtube/Najwa Shihab

MEDIA BLITAR  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) baru-baru ini melayangkan protes terkait kabar bahwa jaksa Pinangki masih menerima gaji meski telah mendekam di penjara.

Saat ini, diketahui jaksa Pinangki sedang ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang. Dirinya ditahan karena kasus korupsi yang melibatkan buronan kelas kakap, yakni Djoko Tjandra dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Diketahui, jaksa Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Melalui program gelar wicara Mata Najwa, jurnalis kawakan Najwa Shihab membahas terkait kasus korupsi, dan salah satunya adalah kasus jaksa Pinangki.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Menerima Suap Dari Djoko Tjandra

Saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II di Kejaksaan RI, jaksa Pinangki pernah melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Pinangki Sirna Malasari mencapai Rp 6.838.500.000 pada tahun 2018.

Dirinya tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di area Kota Bogor dan Jakarta barat. Selain itu, Pinangki juga memiliki tiga mobil. Yakni Nissan Teana, Daihatsu Xenia dan Toyota Alphard.

Melalui kanal Youtube Najwa Shihab pada 5 Agustus 2021 kemarin, Najwa menyinggung keringanan hukuman penjara yang diterima oleh jaksa Pinangki. Najwa Shihab menanyakan masalah tersebut kepada Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, yaitu Boyamin Saiman.

Baca Juga: Namanya Tercatut di Broadcast WA Serukan Konspirasi Covid-19, Najwa Shihab Tegas: Bukan Tulisan Saya

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Youtube Mata Najwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x