Hartanya Capai Rp 6M, Jaksa Pinangki Masih Digaji Meski Dipenjara Pakai Uang Rakyat?

- 6 Agustus 2021, 17:25 WIB
Boyamin Saimin dan Najwa Shihab
Boyamin Saimin dan Najwa Shihab //Tangkapan Layar Youtube/Najwa Shihab

MEDIA BLITAR  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) baru-baru ini melayangkan protes terkait kabar bahwa jaksa Pinangki masih menerima gaji meski telah mendekam di penjara.

Saat ini, diketahui jaksa Pinangki sedang ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang. Dirinya ditahan karena kasus korupsi yang melibatkan buronan kelas kakap, yakni Djoko Tjandra dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Diketahui, jaksa Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Melalui program gelar wicara Mata Najwa, jurnalis kawakan Najwa Shihab membahas terkait kasus korupsi, dan salah satunya adalah kasus jaksa Pinangki.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Menerima Suap Dari Djoko Tjandra

Saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II di Kejaksaan RI, jaksa Pinangki pernah melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Pinangki Sirna Malasari mencapai Rp 6.838.500.000 pada tahun 2018.

Dirinya tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di area Kota Bogor dan Jakarta barat. Selain itu, Pinangki juga memiliki tiga mobil. Yakni Nissan Teana, Daihatsu Xenia dan Toyota Alphard.

Melalui kanal Youtube Najwa Shihab pada 5 Agustus 2021 kemarin, Najwa menyinggung keringanan hukuman penjara yang diterima oleh jaksa Pinangki. Najwa Shihab menanyakan masalah tersebut kepada Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, yaitu Boyamin Saiman.

Baca Juga: Namanya Tercatut di Broadcast WA Serukan Konspirasi Covid-19, Najwa Shihab Tegas: Bukan Tulisan Saya

"Yang terakhir anda sempat bikin ramai, ketika anda mengungkapkan ternyata jaksa Pinangki ini belum juga dieksekusi ke LP?," tanya Najwa Shihab.

"Baru kemarin, dua hari yang lalu dieksekusi," ungkap Boyamin Saiman.

Selain itu, Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa jaksa Pinangki memang diperlakukan secara istimewa. Bahkan sejak awal ketika kasusnya terkuak, kasus tersebut rencananya akan diselesaikan secara 'adat'.

"Dulu pernah mau diselesaikan secara adat. Artinya secara adat itu cukup dengan pelanggaran etik, dan dicopot jabatannya. Proses saat mau ditahan juga saya tahu persis sorenya. Tarik ulur antara mau ditangkap, ditahan, atau tidak," ungkapnya.

Kemudian, Najwa Shihab juga menanyakan informasi terkini terkait status jabatan jaksa Pinangki.

Baca Juga: Seteru Covid-19 dengan Najwa Shihab dan Oki Rengga Masih Memanas, Jerinx SID Dikabarkan Meninggal

"Apakah anda mendapatkan informasi bagaimana status jaksa Pinangki sekarang?" tanya jurnalis berdarah Arab tersebut.

"Sudah dipindahkan, dan sampai sekarang juga belum dicopot dari PNS’nya. Sekarang masih menjabat, statusnya hanya nonaktif saja," jelas Boyamin Saiman.

"Masih dapat gaji dong?," timpal Najwa Shihab.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut mengatakan bahwa jaksa Pinangki memang masih mendapatkan uang tunjungan pokok.

" Ya paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapat. Masih dapat gaji dari negara. Memang betul," ujar Boyamin.

Baca Juga: Najwa Shihab Ditantang Jerinx Undang Narasumber Pilihannya, Buat Susi Pudjiastuti Bereaksi

"Jadi sudah rugi, duitnya nggak balik, kita masih nombokin buat bayar gajinya," ungkap Najwa Shihab.

Boyamin Saiman menambahkan, seharusnya jaksa Pinangki yang telah melakukan tindak pidana korupsi segera diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak perlu lagi menggaji seorang koruptor. Selain itu, Boyamin juga menyayangkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki. 

"Mestinya karena melakukan tindak pidana korupsi, harusnya dia segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat. Supaya negara tidak membiayai, menggaji yang namanya orang koruptor. Kan begitu," ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, Alvin Lie yang merupakan mantan anggota DPR RI mengutarakan kritiknya melalui sebuah cuitan di akun Twitter-nya, @alvinlie21.

Baca Juga: 2 Kali Jadi Korban Pelecehan Seksual, Najwa Shihab Minta Pelaku Ditindak dengan 5 Metode Sekaligus

Sebagai rakyat yang bayar pajak, saya tidak rela uang dari rakyat untuk bayar gaji PNS yang sudah terbukti korupsi, bahkan sudah divonis pidana oleh Pengadilan,” tulis Alvin Lie pada 6 Agustus 2021.

Menanggapi kabar tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung)  membantah dan menegaskan bahwa kaksa Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020 lalu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam sebuah keterangan tertulis.

“Bersama ini, kami luruskan materi pemberitaan ‘tidak benar’. Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020. Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020,” tulis Leonard.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Youtube Mata Najwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah