Kemenkop UKM mengumumkan melalui akun Instagram bahwa metode pendataan tersebut salah. Dengan kata lain, informasi tersebut adalah palsu.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Pada unggahan tersebut, Kemenkop UKM menyampaikan tentang program Banpres Produktif Usaha Mikro dilakukan pengajuan data melalui Dinas Koperasi dan UKM serta lembaga yang sudah ditunjuk pemerintah.
“Perlu diketahui bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan,” tulis @kemenkopukm melalui Instagram, dikutip Media Blitar pada 8 November 2020.
Baca Juga: Merapi Siaga, BNPB Lakukan Pemantauan hingga Penutupan Wisata Lereng Merapi
“Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab,” tambahnya.
Kemenkop UKM mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan memastikan untuk mendaftar program Banpres Produktif melalui Lembaga Pengusul.
Baca Juga: Menang Pilpres AS, Jokowi Ucapkan Selamat Kepada Joe Biden Atas Kemenangannya
“Harap dipastikan Sobat melakukan pendataan melalui Lembaga Pengusul ya Sobat,” tulis @kemenkopukm.
Pada unggahan tersebut, Kemenkop UKM juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap semangat dan optimis untuk tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank penyalur jika memenuhi syarat menerima program bantuan tersebut.***