“Perlu diketahui bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab,”jelas akun tersebut.
Peserta pendaftar program Banpres Produktif Usaha Mikro diharapkan untuk melakukan pendataan hanya melalui lembaga pengusul tersebut.
Baca Juga: SEDANG TAYANG LIVE STREAMING TRANS7 MotoGP Eropa 2020, Espargaro Pole Position, Rossi Start ke-17
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
“Harap dipastikan Sobat melakukan pendataan melalui Lembaga Pengusul ya Sobat,”tutup akun tersebut.
Berikut merupakan instansi resmi yang ditunjuk oleh Kemkop UKM:
- Dinas yang membidang koperasi dan UKM Provinsi
- Dinas yang membidang koperasi dan UKM kabupaten atau kota
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementrian atau lembaga