CEK FAKTA! Apakah Vaksin Covid-19 saat Puasa Atau Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

- 6 April 2022, 09:06 WIB
CEK FAKTA! Apakah Vaksin Covid-19 saat Puasa Atau Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya
CEK FAKTA! Apakah Vaksin Covid-19 saat Puasa Atau Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya /CEK FAKTA! Apakah Vaksin Covid-19 saat Puasa Atau Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya,/ Pmj News

MEDIA BLITAR – Memasuki bulan Ramadhan, para umat muslim pastinya menjalankan ibadah puasa di siang hari selama satu bulan penuh.

Namun jadi muncul pertanyaan apakah nantinya menerima vaksin Covid-19 saat puasa atau bulan Ramadhan membatalkan puasa?

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) pun telah memastikan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan ibadah puasa saat bulan Ramadhan.

Baca Juga: Bukan Sebatas Guru dan Murid, Penyidik Sebut Fakarich Terima Aliran Dana Rp1,9 M dari Indra Kenz

Selain dijelaskan oleh  Kemenag, ketentuan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam keterangannya pada para awak media pada hari Selasa kemarin.         

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Kamaruddin Amin seperti dikutip dari Pmj News pada Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: HASIL SKOR, Jadwal dan Klasemen Piala AFF Futsal 2022 Grup A-B 6 April: Indonesia, Thailand, Malaysia Lengkap

Selanjutnya Kamaruddin menjelaskan terkait alasan mengapa vaksin Covid-19 dibolehkan saat puasa Ramadhan.

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," lanjut Kamaruddin.

Kemudian Kamaruddin menyebutkan dua ketentuan yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat puasa.

Baca Juga: TERBARU Daftar Ranking Futsal di Dunia: Brasil Teratas, Spanyol-Iran 10 Besar, Jepang Indonesia Thailand ASEAN

Fatwa dari MUI tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda

Selain itu Ketua Umum MUI KH, Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI H, Amirsyah Tambunan juga ikut bertanda tangan dalam fatwa tersebut.

Menurut Kamaruddin, pihaknya telah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk ikut bersosialisasi tentang fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Baca Juga: REKAP KLASEMEN AFF Futsal 2022 Grup A-B 6 April Jelang Indonesia vs Kamboja, Thailand vs Malaysia, Timor Leste

"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," jelas Kamaruddin.

Sebagai informasi, program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Pihak MUI bahkan merekomendasikan kepada Pemerintah untuk tetap dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," tegas  Kamaruddin.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x