"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," lanjut Kamaruddin.
Kemudian Kamaruddin menyebutkan dua ketentuan yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat puasa.
Fatwa dari MUI tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda
Selain itu Ketua Umum MUI KH, Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI H, Amirsyah Tambunan juga ikut bertanda tangan dalam fatwa tersebut.
Menurut Kamaruddin, pihaknya telah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk ikut bersosialisasi tentang fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," jelas Kamaruddin.
Sebagai informasi, program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Pihak MUI bahkan merekomendasikan kepada Pemerintah untuk tetap dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.