Cek Fakta: Ada BPUM UMKM Tahap III?

20 Oktober 2020, 11:33 WIB
HOAX Formulir BPUM Tahap III /

MEDIA BLITAR – Himbauan untuk selalu berhati-hati saat mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta. Ini dikarenakan, ada oknum yang mengatasnamakan Kementrian Koperasi dan UMKM (Kemkop UKM) dalam penyaluran BPUM Tahap III.

Melalui akun Instagram Kementrian Koperasi dan UMKM, @kemenkopukm mengunggah foto tentang adanya laman hoaks menginformasikan tentang ‘Form Pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro (PUM) – Tahap III”.

Kemkop UKM menghimbau supaya sobat UKM selalu berhati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Login di eform.bri.co.id/bpum Cara Mudah Cek Penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM, Hanya dengan KTP

Kemkop UKM juga menyampaikan bahwa program BPUM UMKM Rp2,4 juta diusulkan oleh instansi yang ditunjuk oleh Kemkop UKM. Berikut adalah instansi yang ditunjuk Kemkop UKM:

 - Dinas yang membidang koperasi dan UKM Provinsi

- Dinas yang membidang koperasi dan UKM kabupaten atau kota

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Isu Jokowi Lengser Makin Panas, SBY: Kenapa Malah Salahkan Pemerintahan Saya?

Kemkop UKM juga menyampaikan pesan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoaks dimohon segera menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE

Oleh karena itu, calon pendaftar harus memastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Setidaknya, calon pendaftar harus memastikan kebenaran pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta ke Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UKM) di sekitar tempat tinggal kamu, dengan menghubungi call center maupun langsung datang ke kantor.

Baca Juga: Anneth Delliecia Nasution Rilis MV Baru Penuh Haru, Ketahui Isi Hati Sang Adik Kembar

Ini karena, beberapa wilayah memiliki batas waktu pendaftaran berbeda-beda namun dalam rentang waktu yang ditentukan Kemkop UKM hingga akhir November 2020.

Selain itu, beberapa Diskop UKM kabupaten atau kota melakukan pendaftaran secara online maupun offline, adapun dilakukan online untuk menghindari kerumunan dan kondisi pandemi Covid-19.

Untuk kamu yang akan mendaftar program BPUM UMKM Rp2,4 juta, pastikan memenuhi persyaratan ini:

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan BLT Dana Desa Rp600 Ribu

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Cukup 7 Menit, Berikut Cara Cepat Verifikasi BLT UMKM Rp2,4 Juta

Untuk dokumen yang disiapkan adalah:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro (form diberikan oleh petugas ke calon pendaftar). Siapkan materai 6000 untuk penandatangan surat pertanggung jawaban mutlak pelaku usaha.

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

- Fotokopi buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta

Baca Juga: Hasil Pemuncak Klasemen Lima Liga Top di Dunia, AC Milan Catat Rekor Sempurna

Selalu pastikan kebenaran informasi pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta pada instansi yang telah ditunjuk Kemkop UKM, supaya penyaluran bantuan yang sesuangguhnya dapat tersalur dengan baik.

Kemkop UKM mengajak sobat UKM untuk tetap semangat dan optimis dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank penyalur bagi sobat UKM yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.

***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler