Langkah berikutnya peserta mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang berisi nama, NIK, alamat lengkap, bidang usaha, alamat usaha serta menandatangani pernyataan tersebut di atas materai 6000.
Baca Juga: Kabar Gembira! Sule dan Nathalie Akhirnya Resmi Menjadi Pasutri
Formulir yang telah diisi tersebut nantinya dilengkapi dengan fotocopy E-KTP, fotocopy Ijin Usaha, dan Foto Pelaku usaha mikro dengan usahanya.
Pendaftaran akan diusulkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar sebagai Peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan selanjutnya Proses Verifikasi dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
Berikut ini kriteria pelaku usaha mikro yang dapat mendaftar program BPUM atau BLT UMKM:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Goyah? Cek Juga Scorpio, Sagitarius, Capcricon, Aquarius, Pisces
-Pelaku usaha Mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha
-Tidak sedang menerima kredit perbankan/lembaga keuangan
-Penduduk Kabupaten Blitar dibuktikan dengan KTP Elektronik
-Mempunyai usaha mikro di Kabupaten Blitar