Viral Karena Ajak Polisi Berantem, Pemilik Akun @classypunkwashere Ditangkap Tim Prabu

- 16 November 2020, 14:48 WIB
Polisi menujukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menantang Prabu Polrestabes Bandung. (Remy Suryadie/Galamedia)
Polisi menujukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menantang Prabu Polrestabes Bandung. (Remy Suryadie/Galamedia) /Remy Suryadie/Galamedia

MEDIA BLITAR - Polrestabes Bandung dan Tim Prabu 3 menangkap Dimas M. Pamungkas, pria yang melakukan ujaran kebencian terhadap pihak kepolisian‎.

Tersangka ditangkap karena video yang diunggah di akun Instagramnya mengandung kalimat yang menantang aparat kepolisian. Ia juga membahas tentang penolakan atas Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol menggunakan bahasa yang kasar.

Ujaran kebencian tersebut diunggah melalui akun @classypunkwashere pada hari Kamis, 12 November 2020 lalu.

Baca Juga: Sudah Terima SMS Dari BPUM BRI? Siapkan Syaratnya, Begini Cara Mudah Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Lalu pada hari Jum’at 13 November 2020 malam, pria tersebut langsung diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan.

"Pada tanggal 13 November 19.00 WIB, tim Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial DM. Tersangka telah melakukan penyebaran ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan atau kebencian di konten media sosial.

Oleh karena itu, dilakukan penangkapan dan diperiksa oleh petugas Sat Reskrim Polrestabes Bandung," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, pada hari Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sule dan Nathalie Akhirnya Resmi Menjadi Pasutri

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku mengunggah dua foto serta satu video yang diduga sebagai ujaran kebencian.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x