Sementara untuk debat sesi III dilaksanakan pada 24 November 2020 dan membahas tentang pembangunan ekonomi.
Khusus debat sesi III, KPU Kota Blitar mewajibkan kepada paslon agar saat debat menggunakan Bahasa Jawa.
"Penggunaan Bahasa Jawa, tujuannya adalah salah satunya kearifan lokal perlu untuk dimunculkan. Karena dalam persoalan ekonomi pembangunan juga mencangkup tentang persoalan aspek pariwisata daerah, khususnya di Kota Blitar," ucapnya.***