Operasi Yustisi di Blitar, Siap Tindak Masyarakat yang Kelayapan Tanpa Masker dan Didenda Rp500 ribu

- 18 September 2020, 14:47 WIB
Operasi Yustisi di Kota Blitar dilakukan dalam rangka menertibkan protokol kesehatan Covid-19.
Operasi Yustisi di Kota Blitar dilakukan dalam rangka menertibkan protokol kesehatan Covid-19. /Facebook Polres Blitar Kota

MEDIA BLITAR - Operasi Yustisi dilakukan dalam rangka menertibkan protokol kesehatan Covid-19.

Tim gabungan satuan pengamanan melakukan Operasi Yustisi dan sidang di tempat untuk masyarakat yang tertangkap keluar rumah tanpa menggunakan masker. Selain itu, operasi ini juga menyasar masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

Pada hari Kamis 17 September 2020 kemarin, operasi ini memasuki hari ketiga. Hari ketiga operasi yustisi dilakukan di area jalan Cemara nomor 174 Kota Blitar, atau di depan Kelurahan Karangsari Kota Blitar.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Dikutip dari laman resmi pemerintah Kota Blitar, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskum mengatakan jika Operasi penertiban Protokol Kesehatan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur no. 53 tahun 2020.

Masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi aturanakan didenda sesuai putusan sidang. Ia mengungkapkan besaran denda yang bisa dikenakan antara 200 ribu hingga 500 ribu.

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan BLT Rp500 Ribu Per KK? Yuk Daftar Sekarang! Ini Syarat Beserta Cara Ceknya

Hadi Maskun mengatakan, dihari pertama pihaknya berhasil menertibkan 4 orang, hari kedua 13 orang.

Operasi yustisi di Kota Blitar Facebook Polres Blitar Kota
Operasi yustisi di Kota Blitar Facebook Polres Blitar Kota Facebook Polres Blitar Kota

Penertiban yang dilakukan ini diharapkan dapat membuat masyarakat semakin tertib mematuhi protokol kesehatan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran virus corona yang dari ke hari justru bertambah.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x