MEDIA BLITAR - Operasi Yustisi dilakukan dalam rangka menertibkan protokol kesehatan Covid-19.
Tim gabungan satuan pengamanan melakukan Operasi Yustisi dan sidang di tempat untuk masyarakat yang tertangkap keluar rumah tanpa menggunakan masker. Selain itu, operasi ini juga menyasar masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
Pada hari Kamis 17 September 2020 kemarin, operasi ini memasuki hari ketiga. Hari ketiga operasi yustisi dilakukan di area jalan Cemara nomor 174 Kota Blitar, atau di depan Kelurahan Karangsari Kota Blitar.
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Dikutip dari laman resmi pemerintah Kota Blitar, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskum mengatakan jika Operasi penertiban Protokol Kesehatan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur no. 53 tahun 2020.
Masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi aturanakan didenda sesuai putusan sidang. Ia mengungkapkan besaran denda yang bisa dikenakan antara 200 ribu hingga 500 ribu.
Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan BLT Rp500 Ribu Per KK? Yuk Daftar Sekarang! Ini Syarat Beserta Cara Ceknya
Hadi Maskun mengatakan, dihari pertama pihaknya berhasil menertibkan 4 orang, hari kedua 13 orang.
Penertiban yang dilakukan ini diharapkan dapat membuat masyarakat semakin tertib mematuhi protokol kesehatan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran virus corona yang dari ke hari justru bertambah.