“Ini hari ketiga Operasi ya, kita mengacu pada Perda no 2 tahun 2020 dan Pergub no 53 tahun 2020. Selebihnya nanti akan disidangkan diputuskan oleh Hakim, jadi nanti diputuskan berapa, yang bersangkuan harus membayar denda sesuai putusan,” ujar Hadi.
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan BLT Rp500 Ribu Per KK? Segera Daftar Sekarang! Ini Syarat Beserta Cara Ceknya
Rencananya Operasi Yustisi akan dilakukan secara berkala setidaknya 4 kali dalam seminggu. Ia juga mengungkapkan operasi ini akan dilakukan secara merata ke berbagai area di wilayah Kota Blitar.
Tim gabungan terdiri dari pihak Polisi, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Blitar.
***