Ibu-ibu Diamankan Polisi Usai Curi Susu, Terancam Maksimal 7 Tahun Penjara, Apa Kabar Maling Uang Rakyat?

- 7 September 2021, 22:15 WIB
Ibu-ibu Diamankan Polisi Usai Curi Susu, Terancam Maksimal 7 Tahun Penjara, Apa Kabar Maling Uang Rakyat?*
Ibu-ibu Diamankan Polisi Usai Curi Susu, Terancam Maksimal 7 Tahun Penjara, Apa Kabar Maling Uang Rakyat?* //Instagram/@komunitas_peduli_generasi/

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu yang lalu, dilaporkan terdapat dua ibu-ibu asal Malang, kedapatan mencuri susu, minyak putih, dan camilan di dua toko yang berbeda dalam satu hari yang sama, di Blitar.

Seperti yang diwartakan Humas Polri, bahwa kejadian itu, terjadi pada 31 Agustus 2021.

Dan disampaikan saat release ungkap kasus di Mapolres Blitar, pada hari Jumat 3 September 2021, kedua ibu-ibu ini, berinisial MRS (55) dan YLT (29) yang merupakan warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam keterangan yang disampaikan, pencurian pertama dilakukan pelaku di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Kemudian pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Seorang Pria Pembawa Poster Ditangkap Polisi Saat Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Kota Blitar

Aksi pencurian oleh pelaku dipergoki oleh pemilik Toko Ringgit. Hal ini, membuat MRS dan YLT diamankan dan diserahkan kepada polisi.

Lebih lanjut, pada hari Rabu, Kapolres Blitar yaitu AKBP Adhitya Panji Anom SIK menyampaikan, “Jadi modusnya, mereka berpura-pura membeli barang. Yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, yang satunya lagi memasukkan barang-barang yang dicurinya ke dalam baju.”

Pihak polisi pun menyampaikan, jika mereka tak bisa menerapkan restorative justice, karena pelapor tak menghendaki upaya damai atau mediasi.

Baca Juga: Jokowi Sapa Warga Blitar: Presiden akan Langsung Menuju ke PIPP

Hal ini, membuat terlapor teranjat pasal 363 KUHP. Dan sebagai informasi, bahwa pasal 363 dengan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

MRS bertolak ke Blitar, karena sang suami lumpuh dan butuh bantuan saudara suaminya yang dikabarkan tinggal di Ngeni, Blitar. Namun, tak kunjung ketemu hingga sekarang.

MRS datang ke Blitar bersama YLT yang merupakan keponakannya, YLT sambil membawa bayi yang berusia tiga bulan. Dan ketiganya, telah berkunjung ke Blitar sejak tiga bulan yang lalu.

Baca Juga: Warga Blitar Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Dalam Karung di dekat Gunung Pegat

"Saya nyari saudara suaminya yang lumpuh di Ngeni tapi gak ketemu sampai sekarang. Uang sangu sudah habis. Gak tahu, pas belanja kok tiba-tiba kepikiran ambil susu buat anaknya ponakan saya," ucap MRS seperti dikutip dari akun infotainment Instagram @tante_rempong_.

Kabar tentang dua ibu-ibu diamankan polisi dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara ini pun, ramai di media sosial pada 7 September 2021.

Sehingga, tidak sedikit publik turut prihatin menilik peritiwa yang terjadi di negeri sendiri. Sejumlah pihak mengaku, tidak membenarkan aksi pencurian, tetapi perlu menilik kebelakang tentang motif pencurian dua ibu ini. Bahkan, warganet lainnya, turut bandingkan perilaku Maling Uang Rakyat (sebutan koruptor) yang justru meminta keringanan hukuman dengan ragam alasan.

Baca Juga: Kobaran Api Lalap Habis Mobil Honda Brio Merah di Kota Blitar, Korban Panik Tinggalkan Mobil di Pinggir Jalan

“Apa kabar koruptor yg mencuri uang rakyat ratusan juta / milyaran ???” komentar seorang warganet.

“Pencurian memang tidak bisa dibenarkan..tapi aku cuma mo tanya aja.. kmrn2 ada tersangka yg dibebaskan dg alasan pny anak kecildan masih butuh ibunya,bisa berlakukah utk kasus ini ?? Trus..dalam UUD ada pasal yg berbunyi,fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara..dalam kasus ini,bisakah kita terapkan ?? Serius tanya aku,” ungkap warganet lainnya.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah