Baca Juga: Terdampak Gempa Blitar 6,2 Magnitudo, Puskesmas Wates Alami Dinding Retak, Tidak Ada Korban Jiwa
Mengetahui kartu ATM miliknya dicuri, Rohmiati segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Kendati demikian, Rohmiati mengaku sempat tak curiga soal uangnya yang secara bertahap berkurang hingga mencapai Rp62 juta.
Sementara itu polisi kini mengamankan barang bukti berupa tiga buah kartu ATM yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolres Blitar Kota.***