MEDIA BLITAR – Polres Blitar Kota sukses meringkus Wahyu Rian Irawansyah (27), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Pria yang berprofesi sebagai seorang sales roti itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Blitar Kota usai terbukti mencuri kartu ATM milik mitra kerjanya, Rohmiati (49).
Ya, Rohmiati merupakan seorang pemilik toko sekaligus warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Milad 1 Tahun Media Blitar, Semangat Juang Pemuda Kreatif Dari Bumi Bung Karno
Kepada polisi, dirinya juga mengaku telah kehilangan kartu ATM serta uang Rp62 juta dari dalam kartu miliknya tersebut.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Mapolres Blitar Kota, Jumat, 11 Juni 2021 siang.
“Awalnya pelaku yaitu Wahyu Rian Irawansyah yang tinggal di Desa Jatilengger, Ponggok yang berprofesi sebagai sales makanan itu sudah akrab dengan korban,” ujar Yudhi, saat ditemui Pikiran Rakyat Media Blitar.
Dijelaskan Yudhi, tersangka memang mencuri kartu ATM milik korban dan ditukar dengan kartu lain yang sangat mirip.
Baca Juga: Sebut Banyak Generasi Muda Awam Soal Pancasila, DPRD Kota Blitar: Perlu Muatan Lokal