MEDIA BLITAR – Sodik (46) warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar itu harus dijerat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan.
Tak hanya itu, ia juga terancam hukuman 15 tahun dibui usai praktiknya sebagai dokter palsu terungkap.
Sodik diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota di Sananwetan, Rabu, 19 Mei 2021.
Baca Juga: Tega! Fakta Viral Aisyah Bocah Temanggung Tewas Jadi Mumi selama 4 Bulan Ditangan Kedua Orang Tuanya
Sebelumnya praktik abal-abal yang dilakukan oleh Sodik itu sudah diketahui oleh warga sekitar.
Sehingga, polisi menerima laporan warga terkait dugaan dokter palsu dan segera ditindaklanjuti.
Kepada polisi, Sodik mengaku bahwa dirinya sebenarnya tidak memiliki keahlian di bidang medis atau kesehatan.
Malahan, ia lulus dari jurusan yang tergolong jauh dari kesehatan atau farmasi, yakni sarjana agama.